Senin, 03 Oktober 2011

etika bisnis

Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.

Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang.

Contoh Kasus IM3 diduga melakukan penggelapan pajak
Dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT MasaPPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukanlebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan

restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasusini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara danotoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi.Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalammelakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikanbanyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalamkasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yangkompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedahlaporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yangsecara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabutizin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar